Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok
JAKARTA – Asosiasi penjual kelontong siap berkolaborasi pada pergerakan edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan transaksi jual beli rokok di area bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang dimaksud lebih tinggi bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan berjualan rokok untuk warga di dalam bawah usia 21 tahun dinilai lebih banyak tepat sasaran dikarenakan mengupayakan edukasi untuk penduduk luas. Upaya ini bisa jadi memberikan pemahaman untuk menekan bilangan konsumsi rokok di dalam kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini sangat lebih tinggi baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek di Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak di tempat bawah usia 21 tahun tidaklah merokok. Namun, untuk usia 21 ke melawan itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang digunakan mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan jualan rokok di radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan dan juga tempat bermain anak yang mana sejumlah ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, berbagai warung yang digunakan telah berjualan bertahun-tahun pada lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang dibebankan untuk warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang dimaksud akan berdampak besar terhadap perekonomian publik kelas menengah ke bawah yang digunakan didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, ketika ini pendapatan dari mengirimkan rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai tindakan yang tersebut diambil yang dimaksud berstandar ganda bagi sektor hasil tembakau (IHT) yang tersebut terus-menerus dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, banyak orang yang tersebut menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir di area lapangan usaha ini, seperti para penjual kelontong.
Selain itu, Junaedi memohon agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan sektor tembakau, pelaku bisnis kecil, hingga warga sipil untuk merancang regulasi yang dimaksud adil. Upaya ini agar menciptakan kebijakan yang digunakan tidak ada ditentang oleh banyak pihak, termasuk warga kelas menengah ke bawah.
Masukan yang dimaksud pun telah terjadi disampaikan secara langsung terhadap Kemenkes pada waktu PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” bersatu Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi mengungkapkan Kemenkes setiap saat menjanjikan akan melakukan dialog serta mengkaji ulang, tetapi beliau skeptis dengan langkah yang tersebut akan diambil oleh Kemenkes.

