PPATK Bakal Periksa Laporan Donasi untuk Agus Salim
JAKARTA – Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa laporan donasi untuk Agus Salim yang mana sedang menghebohkan masyarakat. Pemeriksaan ini diadakan pasca adanya laporan dari donator bernama Sapto Wibowo.
Sapto Wibowo dengan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK menghadapi dugaan penyalahgunaan uang donasi yang dimaksud digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi serta dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya telah dilakukan menerima laporan tersebut. Oleh akibat itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya untuk penyidik terkait.
“PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan warga tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami komunikasikan ke penyidik,” kata Natzir dikutipkan dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Nah, penyidik itu sanggup KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan tindakan pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang digunakan kita lihat tadi itu mungkin saja pidana umum, ya kita komunikasikan ke penyidik. Penyidiklah yang digunakan kemudian menindaklanjuti,” sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang dimaksud diadakan PPATK akan menjadi alat pendukung di proses penyidikan yang tersebut dijalankan oleh pihak berwenang. Namun, tindakan akhir mengenai penanganan perkara ini sepenuhnya berada di area tangan penyidik.
“Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang dimaksud diadakan oleh teman-teman penyidik,” jelasnya.

