Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan
JAKARTA – Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sebab telah terjadi bersikap arogan serta terlalu defensif. Hal ini terjadi ketika Kejagung merespons pengaduan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu arogan.
Ia menilai seharusnya Kejagung tidak ada perlu menyampaikan kepasa masyarakat bahwa ‘Satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang mana diperlakukan tiada adil, identik artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung’. Menurutnya pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang tersebut berlaku.
Padahal, kata dia, KPK mempunyai kewenangan yang mana identik untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum . “Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja identik dengan penegak hukum (KPK) yang dimaksud memang sebenarnya seyogyanya juga harus melaksanakan tugas juga fungsinya,” katanya terhadap wartawan, hari terakhir pekan (14/3).
Selain itu, ia menilai pernyataan yang dimaksud juga tak sejalan denhan semangat Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud bertekat memerangi korupsi hingga ke akarnya. Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis di pelaporan itu seharusnya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap kemudian iktikad baik untuk menyokong proses hukum yang terjadi.
Mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 mengupayakan Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan terhadap KPK kemudian mengantisipasi hasil dari proses tersebut. “Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap perkembangan yang tersebut terjadi untuk salah anggotanya menggambarkan sikap yang digunakan tiada bijak, berbentuk arogansi kelembagaan yang tersebut tiada patut dipertontonkan untuk publik,” tegasnya.
“Ada ruang di area mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang tersebut berjalan. Serta memberikan contoh yang mana terbaik terhadap penduduk tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan,” imbuhnya.
Bhatara menambahkan dengan sikap arogansi itu maka seharusnya eksekutif dan juga DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan. Sebab, kata dia, pada Revisi UU Kejaksaan yang tersebut sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa.
Ia lantas menyokong pemerintah juga DPR untuk menguatkan mekanisme pengawasan internal serta eksternal. “Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan langkah pidana tak terjadi lagi,” tandasnya.

