Sandra Dewi Tak Aktifkan Media Massa Sosial, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
JAKARTA – Sandra Dewi nampaknya telah tidaklah bergerak lagi pada media sosial usai sang suami, Harvey Moeis menjadi terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi kemudian TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah, termasuk juga ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara.
Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, ia bukan mengaktifkannya sudah ada beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di dalam mananya ia banyak memperkenalkan hasil tas.
Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara, tuntutan dibacakan JPU di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Pusat pada Awal Minggu (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi kemudian TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Hari Senin (9/12/2024).
Harvey Moeis juga dituntut membayar denda Rp1 miliar kemudian JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis. Uang pengganti itu harus dibayarkan pada kurun waktu satu bulan pasca putusan inkrah.
Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey sanggup disita untuk dilelang untuk menghentikan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidak ada mempunyai harta benda yang mana mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi di perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan aksi pidana korupsi juga pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan konferensi dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, lalu 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mendiskusikan permintaan Mochtar serta Alwin berhadapan dengan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.

