Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan juga Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kesehatan Harus Transparan
JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan mengungkap adanya dugaan pemungutan dana di tempat luar kegiatan kampus hingga perundungan di tempat Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Keilmuan Penyakit Dalam Fakultas Kesehatan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dalam RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Imbasnya, Kemenkes memutuskan membekukan sementara PPDS dalam kampus ini.
Munculnya dugaan pungli hingga perundungan pada dunia lembaga pendidikan kedokteran ini semakin menimbulkan umum prihatin. Insiden ini seolah satu per satu terungkap hingga menyita perhatian publik.
Ketua Lingkup Kesejahteraan Publik Partai Perindo, dr. Sortaman Saragih turut menyoroti perkara ini. Menurutnya, Prodi Kesehatan pada Indonesia ini mulai darurat moral juga perlu dengan sigap ditangani pemerintah.
“Melihat kondisi perundungan dalam prodi kedokteran sekarang, eksekutif harus bersikap proaktif untuk menghentikan persoalan hukum ini. Kondisi ini sudah ada tergolong darurat moral lalu kriminal, sehingga tidak ada boleh mengawaitu pihak universitas untuk membenahi diri sendiri,” kata dr. Sortaman pada waktu dihubungi Sindonews, baru-baru ini.
Melihat semakin maraknya aksi perundungan tersebut, dr. Sortaman mengungkapkan tiada cukup apabila cuma menghentikan prodi yang tersebut dinilai melakukan perundungan. Perlu dijalankan investigasi ke semua prodi kedokteran, baik umum maupun spesialis kemudian menindak para pelaku dan juga mengubah sistem lembaga pendidikan yang tersebut ada.
“Adanya perundungan ini tidak muncul dengan sendirinya tapi oleh sebab itu sistim institusi belajar yang kurang ditata. Kita butuh Menteri Pendidikan yang digunakan memahami kemudian mampu memperbaiki sistim Pendidikan kedokteran ini,” ujar dia.
Ada beberapa faktor yang dimaksud mendasari ramainya aksi perundungan di area prodi kedokteran RI. dr. Sortaman menjelaskan faktor yang dimaksud dapat terjadi lantaran sulitnya menjadi dokter di tempat Indonesia, adanya otoritas senior pada junior, hingga dinasti kolegiun terselubung.
“Profesi dokter di tempat Indonesia dikelola juga dikuasai oleh kolegium kespesialisan tertentu. Setiap spesilialis mempunyai kolegium masing-masing yang tersebut berkuasa mutlak menentukan siapa yang tersebut boleh masuk ke spesialisan mereka,” ucapnya.
Berkaca dari fenomena perundungan hingga dicap darurat moral pada sekolah kedokteran di dalam Indonesia, hal ini menjadi sinyal keras agar pemerintah dapat bekerja keras membasmi hal yang digunakan dapat terjadi turun temurun ini.
Untuk mengatasi persoalan hukum perundungan ini, dr. Sortaman menyatakan pemerintah harus menata sistim Pendidikan Medis di area Indonesia. Salah satunya mengenai ujian penerimaan pelajar yang tersebut harus dibuat transparan serta menghapus penerimaan pelajar melalui jalur Mandiri.
“Proses institusi belajar dalam prodi kedokteran harus transparan dengan ukuran lalu indikator yang ditetapkan Kementerian Pendidikan bukanlah oleh pihak kampus. Sebab mutu serta moral dokter adalah urusan pemerintah bukanlah urusan kampus,” jelasnya.

