Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum
JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi di penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani perkara tindakan pidana korupsi diadakan berdasarkan pada aturan hukum dan juga fakta hukum,” kata Tanak, Selasa (18/2/2025).
Tanak menjelaskan, fakta hukum yang dimaksud ditemukan melalui prosedur yang digunakan sah. “Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta bukti lain yang mana diperoleh oleh APH. Jadi bukanlah berdasarkan adanya kepentingan kebijakan pemerintah atau kriminalisasi,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait tindakan hukum dugaan suap juga perintangan penyidikan yang menjeratnya. Hasto menegaskan, tindakan hukum yang digunakan menimpanya tidaklah lepas dari kepentingan urusan politik tertentu.
“Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan terhadap saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan terhadap seluruh penduduk Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto di tempat Kantor DPP PDIP, Ibukota Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
“Apa yang mana menimpa saya tidak ada terlepas dari kepentingan kebijakan pemerintah kekuasaan,” tambahnya.
Menurut Hasto, sudah sejumlah kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai terperiksa kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, pada Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada pada waktu penyidikan.
“Nyata-nyata tidak ada ditemukan suatu fakta-fakta hukum menghadapi penetapan saya sebagai terdakwa baik persoalan hukum suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” ujarnya.

