Tersangka Kasus Asusila, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara
JAKARTA – Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai terperiksa di tindakan hukum asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry dan juga pada masa kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus yang digunakan menyita perhatian umum ini semakin berkembang, dengan proses hukum yang mana terus berlanjut.
Plh Kasi Humas Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa status Vadel Badjideh sekarang sudah naik menjadi saksi. Atas perkara asusila yang dimaksud menjeratnya ini, pacar anak Nikita Mirzani itu pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Benar setelahnya diperiksa selama empat juga lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah ada menjadi tersangka,” kata Nurma di area Polres Metro Ibukota Selatan, Kamis (13/2/2025).
“VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun juga maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Nurma juga menjelaskan bahwa penyidik sudah pernah mengakumulasi dua alat bukti yang cukup kuat selama pemeriksaan terhadap Vadel.
“Penyidik punya dua alat bukti yang dimaksud dapat menjerat VA jadi tersangka, di dalam antaranya keterangan saksi korban juga juga saksi ahli visum,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai pemidanaan Vadel, Nurma belum dapat memberikan pernyataan pasti. Saat ini, TikToker yang dimaksud masih menjalani pemeriksaan lebih besar lanjut dengan kelompok penyidik.
“VA sampai sekarang masih dimintai keterangan sejenis penyidik. Untuk pemidanaan masih di unsur dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan,” tandasnya.

