Vadel Badjideh Ditahan 20 Hari usai Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
JAKARTA – Vadel Badjideh dengan segera ditahan selama 20 hari pasca ditetapkan sebagai terperiksa di tindakan hukum asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Keputusan ini diambil oleh pihak kepolisian usai melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Vadel.
Setelah penetapan status tersangka, pihak kepolisian segera menahan Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (13/2/2025). Langkah ini dijalankan untuk kepentingan penyidikan lebih banyak lanjut guna melakukan konfirmasi kelancaran proses hukum yang tersebut sedang berjalan.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, membenarkan kabar yang disebutkan di pernyataan resminya.
“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh sudah pernah menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah diadakan gelar kejuaraan perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Razman di dalam Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Razman juga menjelaskan bahwa alasan utama penjara kliennya adalah sebab korban, Lolly, masih berusia di dalam bawah umur. Sehingga perkara ini masuk pada kategori kejahatan serius yang tersebut membutuhkan tindakan hukum tegas.
“Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Di sisi lain, Razman menyatakan bahwa dirinya sudah pernah memberikan pembelaan hukum maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak tindakan hukum ini mencuat. Ia mengungkapkan bahwa inovasi keterangan dari korban menjadi faktor utama yang tersebut menyebabkan status hukum Vadel berubah menjadi tersangka.
“Selama tujuh bulan saya telah melakukan pembelaan hukum serta beliau aman. Saya sudah ada mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang tersebut berbeda, itu bisa saja berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang benar terjadi, saya bukan dapat berbuat apa-apa,” ungkapnya.

