Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!
JAKARTA – Sebuah video ramai di area media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang mana gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta pada Jalan Daan Mogot, DKI Jakarta Barat. Video yang disebutkan diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini dilaksanakan untuk menghindari razia polisi.
Aksi yang disebutkan menuai kecaman dari warganet dikarenakan merusak infrastruktur umum dan juga membahayakan keselamatan. “Perusak prasarana umum!”, tulis salah satu netizen.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang digunakan dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar:
1. Perda DKI Ibukota Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”. Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berbentuk kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
3. Perda DKI DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan bermotor roda dua atau tambahan dilarang memasuki busway”. Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari kemudian denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp50.000.000.
Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih rutin terjadi meskipun telah ada aturan yang jelas juga sanksi yang berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan juga disiplin berlalu lintas di tempat kalangan masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penegakan hukum yang tersebut tegas kemudian konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga diadakan sosialisasi kemudian edukasi terhadap rakyat mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas dan juga menghormati hak pengguna transportasiumum.

