Waketum MUI Bersama Pertemuan MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo
JAKARTA – Wadah Mujadalah Kiai Kampung (MKK) mengapresiasi kebijakan prorakyat Presiden Prabowo Subianto . Mulai dari kebijakan kesejahteraan guru hingga turunnya biaya haji di tempat tahun 2025.
“Kami berterima kasih melawan beberapa kebijakan yang tersebut telah dilakukan dibuat, salah satunya ialah kabar gembira bagi para guru di tempat Indonesia, yang tersebut mana menghadapi kebijakan pemerintah telah dilakukan memutuskan kesejahteraan guru baik ASN maupun non-ASN untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Marsudi Syuhud pada Pertemuan MKK yang diselenggarakan bersatu dengan rakyat Pedesaan Tengger, Wilayah Probolinggo, Jawa Timur, Hari Sabtu (2/2/2025).
Diketahui guru ASN mendapatkan upah tambahan satu kali pendapatan pokok. Sedangkan untuk guru Non-ASN atau honorer mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp2 jt per bulan (bagi yang telah proses sertifikasi).
Selain itu, Kiai Marsudi juga mengungkapkan rasa terima kasihnya terhadap pemerintah yang mana sudah pernah menurunkan biaya haju dalam tahun 2025.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama kemudian DPR (Komisi VIII) telah lama menyepakati lalu memutuskan untuk menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025. Hal ini sangat berarti bagi seluruh publik Indonesia khususnya bagi umat muslim,” ungkapnya.
Pada 2024 lalu, biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp56.046.172,60. Sedangkan untuk tahun 2025 biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp55.431.750,78. Sementara itu, untuk nilai manfaatnya pada tahun 2024 senilai Rp37.364.114,40, sedangkan pada tahun 2025 senilai Rp33.978.508,01.
Lebih lanjut, Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji 2024 diketahui sebesar Rp93.410.286, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi Rp89.410.258,79.
Dari kebijakan penurunan tersebut, maka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 mengalami penurunan senilai Rp614.420,82. Untuk Kuantitas Manfaat turun senilai Rp3.385.606.39. Untuk BPIH turun senilai Rp4.000.027,21.
“Kebijakan yang mana seperti ini sangat bermanfaat kemudian dirasakan secara langsung oleh umat. Kami sangat mengapresiasi pemerintah yang sudah menimbulkan kebijakan tersebut,” ujarnya.
“Kebijakan yang digunakan seperti ini harus terus dirawat juga diharapkan ke depannya pemerintah juga terus melahirkan kebijakan-kebijakan maupun kegiatan yang pro rakyat serta dapat dirasakan segera manfaatnya oleh rakyat,” katanya.

