Waketum Partai Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang
JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12%, yang menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini sudah pernah tercantum di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun masih ada celah di tempat dalamnya yang dimaksud seharusnya dapat diadakan langkah bijaksana oleh pemerintah.
Hal ini mengingat kondisi peningkatan sektor ekonomi Indonesia yang dimaksud masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja di tempat Indonesia bekerja pada sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli publik lalu memperlambat perkembangan sektor ekonomi nasional.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang digunakan diadakan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak lebih besar berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% masih dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tiada proporsional, yang mana dapat memperburuk ketimpangan sosial yang tersebut sudah ada ada.
“Selain itu, kelas menengah yang digunakan tak mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk penduduk miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang signifikan. Hal ini dapat mengarah pada penurunan konsumsi kemudian melambatnya laju pertumbuhan ekonomi,” ujar Manik pada keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, kebijakan pemerintah pajak merupakan isu yang mana sangat krusial kemudian sensitif. Pajak adalah uang yang digunakan dibayar rakyat terhadap negara, juga penduduk harus merasakan kegunaan dari kontribusinya tersebut.
Meskipun daftar barang yang digunakan dikenakan PPN 12% disebut hanya saja mencakup barang mewah, kenyataannya berbagai barang yang digunakan digunakan oleh penduduk umum, seperti kuota internet, bensin, lalu barang lainnya, masih terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk di area antaranya adalah generasi Z yang digunakan juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat tak tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 jt orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang tersebut miliki pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, pada masa kini semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok penduduk yang dimaksud berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru semata-mata mempunyai pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan serta kesulitan untuk dapat naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang tersebut peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan serta bukan membebani kelompok yang dimaksud paling rentan. eksekutif perlu meyakinkan bahwa setiap kebijakan pajak sejalan dengan peningkatan layanan lalu prasarana masyarakat yang mana lebih besar baik bagi masyarakat.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda juga dikaji tambahan mendalam. eksekutif perlu kebijaksanaan serta meyakinkan bahwa kebijakan pajak yang tersebut diambil tak merugikan kelompok penduduk yang digunakan paling membutuhkan juga dapat menstabilkan ekonomi negara secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Bagi kami membantu pemerintah memang benar harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Partai Politik yang telah semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, penting juga bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk kritik konstruktif pemerintahan agar mengambil sebijak-bijaknya kebijakan.” tutup Manik.

