Agus Salim Dilaporkan ke PPATK Atas Dugaan Penyalahgunaan Uang Donasi
JAKARTA – Agus Salim dilaporkan ke Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Sapto Wibowo selaku donatur donasi yang tersebut digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi lalu dipromosikan oleh Denny Sumargo.
Agus Salim dilaporkan akibat adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang digunakan dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya account pribadi melawan nama Agus Salim .
“Kami pada hari ini telah resmi menyebabkan laporan ke Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi telah bertemu dengan pihak PPATK lalu pengaduannya diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo dikutipkan dari kanal YouTube Intens Investigasi, Hari Senin (2/12/2024).
Pitra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat lantaran adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang tersebut tak digunakan sesuai peruntukan. “Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tiada pada peruntungannya,” jelasnya.

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami memohon bantuan PPATK untuk melakukan audit serta investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi yang dimaksud sangat berbagai sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua tabungan yakni satu melawan nama Yayasan Peduli Kehumaniteran kemudian satu lagi berhadapan dengan nama pribadi, M Agus Salim. Pengaplikasian akun pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidaklah pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta-minta bantuan PPATK untuk melakukan audit juga investigasi terkait dengan donasi tersebut,” jelasnya.

