Ahmad Dhani Dicuekin Agnez Mo, Gegara Kisruh Royalti Rp1,5 Miliar
JAKARTA – Ahmad Dhani membuka pernyataan terkait kisruh pelanggaran hak cipta yang mana menyeret nama Agnez Mo , dalam mana persoalan hukum yang disebutkan sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Ibukota Indonesia Pusat pada 30 Januari 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta menghadapi lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias. Sehingga, Agnez Mo harus membayar sebesar Rp1,5 miliar untuk Ari Bias. Hal ini diungkap kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.
Sebelum putusan itu, Ahmad Dhani ternyata sudah ada berupaya membuka komunikasi dengan menghubungi Agnez Mo selama satu tahun agar terjadi mediasi.
Namun, Ahmad Dhani menemui jalan buntu. Niat baiknnya itu tiada direspons Agnez, bahkan pentolan Dewa 19 itu dicuekin. Dhani pun mengaku tiada bisa saja menghalangi Ari Bias dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan keadlian.
“Saya telah setahun mencoba menghubungi Agnez Mo, tapi tiada direspons juga saya tak sanggup menghalangi anggota Aksi Bersatu untuk menuntut keadilan,” bunyi pernyataan Ahmad Dhani, diambil dari unggahan Instagram pribadinya, Selasa (4/2/2025).
Diketahui hitungan Rp1,5 miliar ini muncul berdasarkan penampilan Agnez Mo dalam tiga kota berbeda dalam tahun 2023. Masing-masing penampilan dikenakan denda sebesar Mata Uang Rupiah 500 juta.
“Konser tanggal 25 Mei 2023 pada HW Superclubs Surabaya Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di dalam H-Club DKI Jakarta Rp500 jt Gagasan tanggal 27 Mei 2023, HW, Superclub Bandung, 500 juta, total Rp1,5 miliar,” kata Minola Sebayang.
Sementara denda Rp500 jt untuk satu kali dijatuhkan oleh majelis hakim merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta.
“Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, sebab memang sebenarnya itu diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta,” ucapnya.
Agnez Mo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat oleh pencipta lagu, Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias, terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada September 2024.
Sebelumnya, Ari Bias sempat melayangkan somasi terbuka yang mana tiada digubris oleh pihak manajemen Agnez Mo sehingga Ari Bias memutuskan untuk melayangkan gugatan.

